Tampilan ppdb.wonosobokab.go.id
Next update Back to Top ↑
Menu ppdb.wonosobokab.go.id
Next update Back to Top ↑
FAQ ppdb.wonosobokab.go.id
Apa itu FAQ? FAQ (Frequently Asked Questions) adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna terkait dengan pelaksanaan PPDB online Kabupaten Wonosobo. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan beserta jawabannya agar pertanyaan yang sama tidak ditanyakan lagi. Semoga bermanfaat.Kapan pendaftaran dimulai?
Pendaftaran mandiri secara online dimulai pada tanggal 1 s.d. 3 Juli 2019, pukul 08.00 WIB, Jika ingin mendaftar langsung ke sekolah pilihan 1 mulai tanggal 1 Juli s.d. 3 Juli 2019 pukul 08.00 WIB.
Di mana saya bisa mendapatkan akun untuk mendaftar PPDB?
- SD asal Calon Peserta Didik
- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo Akun akan dibagikan mulai tanggal 12 Juni 2019
Anak saya berasal dari Madrasah Ibtidaiyah dan saya tidak bisa mendapatkan akun untuk mendaftar PPDB. Bagaimana saya bisa memperoleh akun tersebut?
Silahkan ke SMP yang dituju atau ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo pada tanggal 26 s.d. 29 Juni 2019 dengan membawa identitas calon peserta didik yang akan didaftarkan.
Tes apa saja yang harus diikuti anak saya?
Pada seleksi PPDB tingkat Sekolah Menenga Pertama tidak ada tes sama sekali, seleksi hanya menggunakan domisili yang dibuktikan dengan, dan Kartu Keluarga/atau surat keterangan domisil dari RT/RW dengan diketahui Lurah/Kepala Desa. Skor akhir dihitung skor zonasi. Nilai USBN digunakan sebagai persyaratan administrasi. Nilai USBN diperhitungkan di jalur prestasi, tetapi harus mendaftar di sekolah yang berada di luar zonasinya.
Apakah anak saya bisa mengganti sekolah pilihan 1
Setiap anak diberi kesempatan untuk mengubah sekolah pilihan maksimal satu kali. Namun apabila telah dilakukan verifikasi oleh sekolah tujuan maka Anda harus melakukan proses cabut berkas
Bagaimana dengan zonasi SMP?
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam radius 6 km paling paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima:
a. Peserta didik tidak mampu
b. Penyandang disabilitas.
Catatan : domisili calon peserta didik didasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang berlaku minimal 6 (enam) bulan dari tanggal pendaftaran.
Apabila di Sekolah pilihan 1 anak saya tidak diterima, apakah otomatis akan masuk ke pilihan sekolah ke 2?
Ya, silahkan untuk dipantau terus secara online perkembangan rangking dan skor secara online.
Saya sudah mendaftar, tapi ada kesalahan pada data base yang ada pada aplikasi. Saya ingin memperbaiki data tersebut. Bagaimana caranya?
Silahkan untuk mengajukan perbaikan data tersebut ke sekolah tujuan, dengan membawa data perubahan tersebut dengan bukti dukungnya. Tetapi perubahan tersebut harus mendapat persetujuan dulu dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Back to Top ↑
Cara Cetak Bukti Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Wonosobo TA 2019/2020
Next update Back to Top ↑
Cara Verifikasi Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Wonosobo TA 2019/2020
Next update Back to Top ↑