DOSEN DAN MAHASISWI MESUM UIN LAMPUNG DIPECAT
Lagi rame dan viral‼️
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menonaktifkan dosen berinisial SHD dan memecat (DO) mahasiswi berinisial VO yang kepergok warga saat berbuat mesum pada 9 Oktober lalu. Hal itu disampaikan Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani, Kamis (12/10).
SHD merupakan dosen Fakultas Tarbiyah dan VO merupakan Mahasiswi program studi Manajemen Pendidikan Islam semester 7. SHD & VO digerebek warga di kediaman SHD di perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung. Penggerebekan tersebut berawal ketika warga sering memergoki SHD membawa masuk mahasiswinya ke dalam rumah
Meskipun SHD sudah memiliki istri dan dua orang anak, VO sudah menjalin hubungan selama 1 bulan. Bahkan mereka telah berhubungan intim selama 6 kali, yang dilakukan saat sang istri yang berprofesi sebagai guru mengajar ke Bengkulu.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan warga bersama aparat kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil disita, yakni satu kotak tisu magic, celana dalam berwarna krem, satu daster berwarna hitam dan satu kantong plastik berisi tisu bekas pakai. Meski sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan, Polda Lampung akhirnya membebaskan SHD dan VO.
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengambil tindakan tegas terkait dosen dan mahasiswi yang kepergok ngamar. Suhardiansyah telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dosen, sementara mahasiswi, VO, diberhentikan.
Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani mengatakan pemberhentian keduanya resmi berlaku sejak kemarin.
"Sejak kemarin (rabu) tertanggal 11 Oktober 2023, keduanya telah resmi dinonaktifkan (dosen) dan diberhentikan (mahasiswi)," kata dia, Kamis (12/10/2023).
Sanksi ini menurut Anis, hasil kesepakatan rapat dari pimpinan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
"Kami telah melaksanakan rapat dengan pimpinan merespon pemberitaan dosen dan mahasiswi terkait. Berdasarkan rapat tersebut UIN Lampung telah mengambil sikap," jelasnya.
Sebelumnya, SYH dan VO diamankan Polda Lampung setelah sebelumnya diserahkan warga yang memergoki keduanya tengah ngamar di rumah SYH yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) malam.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan suami istri itu telah dilakukan keduanya sebanyak 6 kali. Polisi menjerat Pasal 284 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.
Hotman Paris senggol Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal kasus dosen UIN Raden Intan Lampung dengan mahasiswi.
Kepada Kapolri, Hotman Paris langkah Polisi dalam kasus dosen UIN Raden Intan lampung salah.
#hotmanparis #perselingkuhan #dosenuin #mahasiswi
#prabumulihngehits #infoprabumulih #beritaprabumulih #wargaprabumulih #prabumulih #kotaprabumulih #uinlampung #lampung #bandarlampung #netizen #warganet #warga62
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu