3 Jenis Pembayaran KPR Syariah Beserta Penjelasan
3 Jenis Pembayaran KPR Syariah Beserta Penjelasan Selengkapnya – KPR atau Kredit Pemilikan Rumah bukanlah sebuah hal baru dalam dunia properti.
3 jenis pembayaran kpr syariah beserta penjelasan selengkapnya
Pada kesempatan kali ini, kreasirumah.net akan mengulas tuntas tentang jenis – jenis pembayaran dari KPR Syariah yang perlu untuk anda ketahui.
Apakah KPR Syariah ?
KPR Syariah adalah pembiayaan yang dipakai untuk pembelian sebuah rumah dengan cara kredit yang menggunakan akad murabahah, yakni perjanjian jual beli antara Bank dan juga nasabah, yang dimana Bank akan membeli rumah yang dibutuhkan nasabah dan kemudian menjualnya kembali pada nasabah sebesar harga beli rumah ditambah dengan margin keuntungan yang sudah disepakati oleh Bank dan juga nasabah tersebut.
Pembayaran dalam KPR Syraiah sendiri juga dibagi kedalam 3 jenis yang akan kami ulas berikut ini.
3 Jenis Pembayaran KPR Syariah
1. Murabahah
Jenis pembayaran ini sudah sangat umum digunakan oleh Bank penyedia KPR Syariah.
Hal ini disebabkan karena jenis pembayaran ini yang paling gampang untuk dipahami oleh para nasabah.
Murabahah adalah salah satu jenis pembayaran yang menggunakan konsep jual beli serta ditentukan oleh margin.
Kesepakatan margin ini sudah ditetapkan dari awal dan akan digunakan sampai pembayaran lunas atau selesai.
Nesar margin itu sendiri tergantung dari waktu pembayaran cicilan yang sudah disepakati antara Bank dan juga nasabah yang bersangkutan.
Jika menggunakan pembayaran jenis ini, maka pihak penjual harus menjelaskan harga pokok dari objek penjualannya pada nasabah, sehingga keuda belah pihak bisa melakukan negosiasi.
2. Musyarakah Mutanaqisah
Jenis pembayaran KPR Syariah yang kedua yakni Musyarakah Mutanaqisah adalah proses membeli suatu barang dalam hal ini rumah dengan menggunakan sistem kerja sama.
Kerja sama ini dilakukan antara pihak Bank dan juga nasabah yang akan secara bersama – sama membeli tumah tersebut.
Setelah itu, kepemilikan Bank atas rumah tersebut akan berkurang sejalan dengan cicilan yang sudah dibayarkan oleh nasabah pada pihak Bank tersebut.
Sebagai contoh, pihak Bank membayar 80# dan nasabah membayar 20% dan umumnya rumah yang akan dibeli tersebut akan disewakan dan nasabah yang berperan sebagai penyewa rumahnya.
Konsep sewa yang dipakai untuk membuat harga yang harus dibayarkan juga bisa berubah sewaktu – waktu.
3. Ijarah Muntanhia Bittamlik
Jenis pembayaran yang ketiga adalah Ijarah Muntanhia Bittamlik atau sering disingkat dengan sebutan IMBT.
Jenis pembayaran ini masih jarang digunakan oleh Bank Syariah dan prinsip yang digunkan adalah prinsip jual beli yang tidak jauh berbeda dengan jenis pembayaran Musyarakah Mutanaqisah.
Pada Ijarah Muntanhia Bittamlik ini, pihak bayar akan membayar secara lunas rumah yang diinginkan oleh nasabah tersebut dan nantinya akan disewakan pada nasabah yang bersangkutan.
Dalam hal ini, pihak nasabah diharuskan untuk membayar sewa pada pihak Bank dan besar sewa yang wajib dibayarkan tersebut juga akan berubah menyesuaikan dengan SBI Syariah.
Pada saat awal mula transaksi, nasabah akan diminta untuk memberi uang muka IMBT atau Ijarah Muntanhia Bittamlik yang kemudian uang ini kan dijadikan sebagai jaminan.
Jika masa sewa sudah selesai, maka nasabah bisa menentukan akan membeli rumah tersebut ataupun tidak dan apabila tidak jadi membeli, maka rumah tersebut akan tetap menjadi milik Bank.
Itulah tadi penjelasan lengkap dan singkat tentang tiga jenis pembayaran dalam KPR Syariah.
Semoga dengan ulasan yang kami berikan pada kesempatan ini, bisa menambah wawasan anda, khususnya untuk anda yang berniat untuk kredit rumah dengan menggunakan KPR Syariah.
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu