Perbedaan Lockdown dan PSBB
PAHAMI PERBEDAAN LOCKDOWN & PSBB
Lockdown (Karantina wilayah)
Masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah & mencegah perpindahan orang, baik masuk maupun keluar wilayah tersebut.
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)
Kebijakan Pemerintah RI guna menciptakan visi yang sama, strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan Covid-19 di seluruh wilayah NKRI.
PSBB Tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat.
---------------------------------------------------------------------------
KEGIATAN YANG DILARANG DAN DIPERBOLEHKAN BILA DAERAH KAMU DITETAPKAN UNTUK MELAKSANAKAN PSBB.
Berdasarkan Permenkes RI No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Berskala Besar.
A. KEGIATAN YG DILARANG :
DI TEMPAT SEKOLAH
Dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah baik pemerintah dan swasta. Diganti dengan dirumah menggunakan media yg paling efektif kecuali yg berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
DI TEMPAT KERJA
Perusahaan/Instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor dan atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja dirumah dan/atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.
KEGIATAN KEAGAMAAN
Tempat Ibadah dilarang dibuka untuk umum. Diganti dengan beribadah di rumah.
DI TEMPAT UMUM
Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum kecuali pada tempat-tempat yg telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
KEGIATAN SOSIAL BUDAYA
Pelarangan kegiatan sosial budaya yg melibatkan orang banyak dan berkerumun seperti pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dan lainnya.
PADA MODA TRANSPORTASI
• Moda Transportasi Penumpang baik umum/pribadi dilarang mengangkut dalam jumlah penuh penumpang, harus dibatasi.
• Moda Transportasi Barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yg telah di tentukan.
PEMBATASAN KEGIATAN LAINNYA
Dilarang dilakukan kegiatan yg berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kecuali kegiatan Ops Militer/Kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
B. KEGIATAN YG DIKECUALIKAN /DIBOLEHKAN :
DI SEKOLAH
Diperbolehkan dilaksanakan Proses Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian yg berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
DI TEMPAT KERJA
Diperbolehkan berkegiatan pada tempat2 berikut namun dalam pelaksanaannya di batasi jumlah pegawainya, seperti :
1. Kantor Pemerintah Pusat & Daerah, BUMN/BUMD dan Perusahaan publik tertentu.
2. Perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat.
3. Perusahaan Industri & Kegiatan Produksi yg bersifat esensial.
4. Perusahaan logistik dan transportasi yg berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
KEGIATAN KEAGAMAAN
• Beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.
• Maksimal 20 orang bagi pelayat mendiang Non Covid-19.
DI TEMPAT UMUM
Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :
• Toko/tempat yg menjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, BBM, gas dan energi.
• Fasilitas dan layanan pendukung kesehatan.
• Hotel/tempat penginapan yg menampung wisatawan dan orang-orang yg terdampak Covid-19.
• Perusahaan yg diperuntukan untuk fasilitas karantina.
• Tempat berolahraga dan yg lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
KEGIATAN SOSIAL BUDAYA
Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yg diakui pemerintah dan peraturan UU.
PADA MODA TRANSPORTASI
• Moda transportasi orang pribadi/umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.
• Moda transportasi barang yg boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk :
1. Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi.
2. Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.
3. Pengedaran uang
4. BBM/BBG
5. Distribusi bahan baku Industri manufaktur & asembling dan karyawannya.
6. Ekspor impor dan paket.
7. Kapal penyeberangan.
8. Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.
9. Stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo, bantuan dan evakuasi.
PEMBATASAN KEGIATAN LAINNYA
Diperbolehkan melaksanakan kegiatan Ops Militer dan Ops Kepolisian dalam rangka sebagai unsur utama dan pendukung Percepatan Penanganan Wabah Covid-19, serta kegiatan Ops Rutin lainnya.
---------------------------------------------------------------------------
BEGINI, CARA DAERAH MENGAJUKAN PSBB.
PSBB dapat diajukan kepada Menkes oleh Gubernur, Bupati, Walikota, dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan sejumlah syarat.
Penetapan PSBB oleh Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan.
Disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.
Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
Namun, pasal 10 menyebut bahwa dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria, Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
#LawanCOVID19
#BersamaKitaBisa
Media Center Gugus Tugas COVID-19 Karo
Jl.Kapten Selamat Ketaren No.9
Call Center 0628-2332291
Posting Komentar
komentar teratas
Terbaru dulu